Lampungku39-Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, menerima uang Rp 322,8 juta dari kasus korupsi dana Participating Interest 10% (PI 10%) di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,2 juta.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa Dawam menerima uang tersebut sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM) setelah dipotong pajak. Namun, saat penyidikan, Dawam mengembalikan uang itu, yang kemudian disita oleh Kejati Lampung.
Kasus ini terkait dana PI yang dikelola PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur, dan pendirian PT Lampung Energi Berjaya (LEB), di mana Pemkab Lampung Timur memiliki 8,79% saham senilai Rp 1,3 miliar. Dana sebesar Rp 18,8 miliar diterima PDAM Way Guruh dari PT LEB, namun hanya Rp 15,6 miliar disetorkan ke kas daerah, sementara Rp 2,8 miliar digunakan untuk operasional PDAM.
Penyidik Kejati Lampung terus memeriksa pihak-pihak terkait dalam kasus ini.